ARTICLE AD BOX
loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah penahanan ditangguhkan kejaksaan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tuduhan mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Menurut Kapolri, kewenangan mengenai penahanan sekarang telah beranjak ke kejaksaan setelah Polri menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam proses tahap dua.
"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan tanggungjawab kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu mengenai dengan penanganan manajemen nan mengenai dengan investigasi berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri Puncak Bakti Kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan. "Jadi tentunya tanggungjawab kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beranjak ke lembaga Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat kelak ditanyakan di sana," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Puncak Bakti Kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Foto/Yuwantoro Winduajie









English (US) ·
Indonesian (ID) ·