loading...
KPK mengumumkan penahanan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Jumat (21/8/2026) malam. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, Jumat (21/8/2026) malam. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 01.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK pada Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: KPK: OTT Rektor Unsoed mengenai Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
Akhmad Sodiq berada di barisan paling depan, di belakangnya Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan disusul tersangka lainnya. Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq memilih tutup mulut dari sejumlah pertanyaan awak media nan sudah menunggunya.
Dengan pengawalan petugas, dia bergeming melangkah menuju mobil tahanan nan bakal membawanya ke rutan bagian Gedung Merah Putih KPK tempat dia ditahan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·