Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik

2 jam yang lalu 4

loading...

Diskusi publik berjudul ‘Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?’. Foto: Istimewa

JAKARTA - Penanganan perkara nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dituntut kudu dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak norma tetap terjaga. Menurut Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, independensi lembaga menjadi salah satu persoalan krusial dalam penanganan perkara tersebut.

Dia mengatakan, perkara nan melibatkan eks Jampidsus itu telah ditangani oleh internal Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim nan dibentuk untuk menangani perkara tersebut. “Jangan sampai lemahnya independensi lembaga membikin publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujar Taufiqurrohman dalam obrolan tersebut,” katanya dalam obrolan publik berjudul ‘Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?’ nan digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Dia berpendapat, proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya. “Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tuturnya.

Baca juga: Imparsial Ungkap Mengapa Kasus Kematian Sutrimo Ramai di Publik

Selengkapnya