Penataan BUMN Bergulir, Pemerintah Dorong Korporasi Negara Makin Produktif

1 jam yang lalu 2
Penataan BUMN Bergulir, Pemerintah Dorong Korporasi Negara Makin Produktif Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH terus mendorong transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari strategi memperkuat efisiensi dan produktivitas korporasi negara sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Penataan tersebut diarahkan agar BUMN tidak hanya mempunyai struktur nan lebih ramping, tetapi juga bisa menciptakan nilai tambah nan lebih besar bagi negara.

Arah kebijakan tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Agustus 2026.

Pemerintah menargetkan jumlah BUMN dapat ditata hingga tersisa sekitar 300 badan upaya pada akhir 2026, dengan mempertimbangkan produktivitas dan keahlian masing-masing perusahaan dalam menciptakan nilai tambah.
Implementasi kebijakan itu mulai terlihat di sektor daya melalui langkah business streamlining nan dilakukan Pertamina. Hingga semester I 2026, Pertamina melakukan penataan terhadap 31 entitas upaya sebagai bagian dari upaya menyederhanakan struktur anak dan cucu perusahaan serta memfokuskan sumber daya pada upaya nan memberikan kontribusi optimal bagi perusahaan dan perekonomian nasional.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Imron Mawardi menilai langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan BUMN. Menurut dia, perampingan anak dan cucu perusahaan Pertamina justru berpotensi meningkatkan efisiensi korporasi tanpa mengganggu upaya inti, termasuk rantai pasok bahan bakar minyak (BBM).

“Ya, memang sejalan (dengan petunjuk Presiden). Penataan ulang anak dan cucu perusahaan sudah inline dengan kebijakan untuk menata ulang BUMN,” kata Imron, Senin (17/8/2026).

Imron juga menilai perampingan Pertamina tidak bakal mempengaruhi rantai pasok BBM. Sebab, anak-anak perusahaan nan terkena program perampingan tentu saja tidak berangkaian langsung dengan rantai pasok BBM sebagai upaya inti Pertamina.
“Bahkan diharapkan melalui perampingan, rantai pasok BBM bakal semakin efisien dan lebih kuat lagi,” kata dia.

Upaya streamlining oleh Pertamina, menurutnya, untuk mendukung penuh Program Penataan Anak Usaha BUMN (business streamlining) sebagai bagian dari transformasi berkepanjangan perusahaan. Perampingan dilakukan melalui setidaknya tiga cara, ialah merger, divestasi perusahaan non upaya inti, dan likuiditas perusahaan dormant. 

Imron menilai ketiga langkah itu adalah upaya positif dan tetap bisa menguntungkan Pertamina dalam melakukan perampingan.
“Ya lantaran begini, merger itu bakal membikin efisien. Mereka (anak perusahaan sejenis) tidak saling bersaing. Kemudian dari sisi size of business juga menjadi lebih besar,” ujar Imron.

Sebagai contoh, Imron menggambarkan perusahaan nan mempunyai 10 anak perusahaan dengan upaya saling bersinggungan. Dalam kondisi demikian, jika terdiri atas lima kepala dan lima komisaris, menurut Imron, maka seluruh perusahaan bakal mempunyai 50 orang kepala dan komisaris. Kemudian, jika seluruh anak perusahaan tersebut dimerger, maka hanya terdapat lima kepala dan lima komisaris. Artinya, jelas Imron, perusahaan menjadi sangat efisien. 

Selain itu, penggabungan 10 perusahaan tersebut juga bakal membikin ukuran upaya alias size of business semakin besar. Sebab, hanya ada satu perusahaan dengan ukuran cukup besar. Berbagai ilustrasi tersebut, menurut Imron, seperti upaya nan dilakukan Pertamina.  Terkait divestasi terhadap anak perusahaan di luar upaya inti Pertamina, Imron juga menilai positif. Melalui upaya tersebut, jelas Imron, BUMN migas itu bukan hanya menutup perusahaan nan tidak sejalan, tetapi juga tetap mendapatkan untung. 

“Kalau dilakukan divestasi lebih bagus. Asalkan saham perusahaannya memang tetap laku. Artinya, tetap bisa ada untungnya buat Pertamina,” kata Imron.

Sementara mengenai upaya melikuidasi perusahaan-perusahaan dormant (nonaktif), Imron menilai Pertamina tetap bisa memanfaatkan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Imron juga menilai positif mengenai pelibatan auditor, pemegang saham, unsur Dananatara hingga serikat pekerja (SP) dalam proses perampingan tersebut. Karena dengan demikian, bisa diambil keputusan tepat, apakah anak perusahaan kudu dimerger, divestasi, alias apalagi dilikuidasi.  
Begitu pula dengan pelibatan abdi negara penegak norma dalam proses tersebut. Menurut Imron juga bagus sepanjang berpatokan pada business judgment law. (H-2)

Selengkapnya