Ilustrasi(Dok Istimewa)
KETIDAKPASTIAN izin dan perizinan pertambangan batu bara dinilai mulai memberikan tekanan terhadap ekonomi masyarakat di Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja melalui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga merembet ke pelaku upaya nan menggantungkan pendapatan pada aktivitas pertambangan. Tokoh masyarakat Kutai Kartanegara Hasbi mengatakan penghentian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara sejak Januari 2022 telah memberikan akibat terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan banyak nan menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang, baik secara langsung maupun melalui sektor upaya pendukung. “Kalau pertambangan terganggu, masyarakat juga ikut merasakan,” kata Hasbi.
Ia menilai persoalan perizinan perlu segera mendapatkan kepastian lantaran sektor pertambangan batu bara selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Kalimantan. Ketika aktivitas produksi melambat alias berhenti, efeknya turut dirasakan oleh beragam sektor ekonomi lokal.
Dampak tersebut antara lain terlihat pada warung makan, laundry, bengkel, katering hingga sektor transportasi nan mengalami penurunan aktivitas ketika produksi tambang dikurangi.
Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi puluhan ribu masyarakat di sekitar wilayah lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN). Forum Komunikasi IUP-IKN sebelumnya menyebut sekitar 15.080 pekerja tambang berpotensi terdampak andaikan ketidakpastian perpanjangan IUP terus berlangsung.
Hingga semester pertama 2026, sekitar 1.070 pekerja disebut telah terdampak sejak awal tahun. Jika memperhitungkan personil family nan menjadi tanggungan para pekerja, jumlah masyarakat nan berpotensi terkena akibat diperkirakan mencapai 50.000 hingga 60.000 jiwa.
Hasbi menilai persoalan utama nan perlu segera diselesaikan adalah kepastian proses perizinan. Menurutnya, pelaku upaya dan pekerja memerlukan kejelasan mengenai keberlanjutan aktivitas tambang, terutama setelah sejumlah wilayah konsesi berangkaian dengan area IKN.
Situasi ketidakpastian tersebut apalagi sempat mendorong pekerja tambang menggunakan simbol bendera putih sebagai gambaran kondisi keberlanjutan pekerjaan nan semakin tidak pasti.
Salah seorang pekerja tambang, Rudi Setia, mengatakan kondisi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan family mereka. “Kita sudah tidak kuat lagi. nan dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan perusahaan, tetapi kehidupan puluhan ribu masyarakat nan menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang. Kalau tambang berhenti, dapur masyarakat juga ikut berhenti,” kata Rudi.
Persoalan tersebut menunjukkan kepastian izin pertambangan tidak hanya berangkaian dengan keberlangsungan perusahaan, tetapi juga mempunyai akibat langsung pada ketenagakerjaan, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan upaya mikro di daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan perizinan perlu mempertimbangkan akibat ekonomi dan sosial secara menyeluruh agar kebijakan pertambangan tetap memberikan kepastian bagi investasi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat nan berjuntai pada aktivitas ekonomi di sekitar wilayah tambang.(H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·