BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Aceh

1 jam yang lalu 3
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Aceh Ilustrasi(Dok Istimewa)

BADAN Pengelola Migas Aceh (BPMA) berbareng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, serta unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan verifikasi aktual sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.

Kegiatan nan berjalan pada 20–21 Agustus 2026 ini mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan konsentrasi pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.

Kepala BPMA, Mawardi Nur, nan memimpin langsung aktivitas tersebut, menegaskan bahwa verifikasi aktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya percepatan penataan tersebut, Kepala BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat nan bekerja mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.

“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses melangkah cepat, tepat, dan transparan. Dari upaya peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi nan lebih jeli dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi.

Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses melangkah cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. 

Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat nan selama ini melangkah secara tradisional perlu diarahkan menjadi aktivitas nan legal dan profesional, sehingga bisa memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BPMA juga mendorong keterlibatan badan upaya milik wilayah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem upaya nan inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.

Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menambahkan bahwa verifikasi ini juga menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat nan sah sebagai injakan kebijakan ke depan.

Dari sisi masyarakat, pelaku upaya sumur minyak menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah memberikan kepastian nan selama ini dibutuhkan.

“Kami sangat mendukung lantaran ini memberi kepastian norma dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pelaku upaya lainnya, Awi, nan menilai aktivitas verifikasi memberikan arah nan jelas bagi keberlanjutan upaya mereka.

“Kami merasa lebih tenang lantaran ada kepastian tata kelola nan legal dan berkelanjutan,” katanya.

“Upaya ini krusial tidak hanya untuk aspek keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah wilayah siap memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung penerapan kebijakan tersebut secara optimal.

BPMA optimistis, melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas nan aman, legal, serta bisa mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah. (H-2)

Selengkapnya