loading...
Pengacara Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa, Wirawan Adnan membeberkan alasannya mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengacara Tifauzia Tyassuma namalain dokter Tifa , Wirawan Adnan membeberkan alasannya mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami bakal melakukan sidang perdana perjuangan praperadilan atas nama master Tifa sebagaimana diketahui pada putusan sela, surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Menurut dia, surat dakwaan dari Jaksa sejatinya telah dinyatakan batal demi norma sehingga status kliennya sudah bukan lagi sebagai terdakwa, apalagi tersangka. Alhasil, pihaknya mengusulkan praperadilan kaitannya putusan sela tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Maka itu, tim Jaksa semestinya mengusulkan perlawanan seperti banding atas putusan sela pengadil PN Jakarta Timur. Bukan malah melakukan perbaikan dan mengajukannya kembali ke PN Jakarta Timur sebagaimana telah mereka lakukan.
"Atas posisi ini, kami mengusulkan praperadilan untuk meminta agar penuntut umum bukan melakukan perbaikan surat dakwaan, namun melakukan perlawanan alias naik banding. Jadi posisi kami sekarang menuntut forum praperadilan agar penuntut umum mengusulkan perlawanan ke pengadilan," kata Wirawan.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·