loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi menyebut keterangan mahir norma UKI Hendri Jayadi Pandiangan menguntungkan pihaknya meski dia dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon di PN Jaksel, Senin (3/8/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangajdi menyebut keterangan mahir norma UKI Hendri Jayadi Pandiangan telah menguntungkan pihaknya meski dia dihadirkan oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon pada sidang jilid 3 di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
"Kita kudu memberikan apresiasi pada mahir lantaran mahir tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya nan tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan mahir tadi pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Menurut dia, pendapat mahir tersebut hanya berasas undang-undang tanpa berasas putusan sebelumnya. Maka itu, dia percaya pengadil praperadilan bakal jeli memandang alur pendapatnya itu, misalnya soal seseorang bisa meminta tukar kerugian ketika ditangkap dan ditahan tidak sesuai patokan sebagaimana Pasal 173 KUHAP baru.
"Artinya, permohonan prapadilan ini memang mengikuti ketentuan Pasal 173 KUHAP berlaku. Kemudian mahir tadi menyatakan kalkulasi nilai tukar kerugian didasarkan pada PT 92 tahun 2015 ialah plafonnya minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta. Kami menyandarkannya pada itu ialah materilnya Ro106 juta, hanya lebih 6 juta, kemudian imaterilnya juga Rp100 juta, tidak melampaui apa nan ditentukan norma negara," ungkap Gafur.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·