ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejagung .
Krisna menilai, Sony mempunyai andil besar dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, lantaran niatnya mau mengungkap semua pihak nan terlibat.
"Amat disayangkan di saat kerabat Sony mau mengungkap semua pihak nan diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Terlebih, kata Krisna, Sony telah menyetorkan 41 nama besar nan diduga terlibat dalam praktik kecurangan dari proyek MBG. Ia pun merasa bingung dengan keputusan dari interogator menolak JC kliennya.
"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi kerabat Sony menyuarakan kebenaran di kembali korupsi MBG ini," ujar dia.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·