ARTICLE AD BOX
loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bakal menjalani sidang perdana kasus tudingan piagam tiruan Jokowi di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tak mengizinkan penyelenggaraan siaran langsung alias live streaming selama persidangan perkara dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa.
Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut tetap diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sementara mengenai keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya bakal berjuntai pada pertimbangan majelis pengadil dan ketua pengadilan.
Baca juga: PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi









English (US) ·
Indonesian (ID) ·