Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik

1 jam yang lalu 2
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik Pengamat norma Mohammad Saleh Gawi (kedua kanan).(ANTARA)

PENGAMAT Hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal ketat perkembangan proses norma nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak dijadikan arena manuver politik maupun instrumen kekuasaan.

Saleh menegaskan bahwa norma dan politik mempunyai keterkaitan erat dalam bernegara. Namun, dia menyayangkan jika proses norma justru ditundukkan demi kepentingan politik tertentu.

"Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar. Sebaliknya, norma tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Masalahnya sekarang adalah ketika norma sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan," kata Saleh dalam obrolan publik berjudul “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan” nan diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Saleh menilai gugatan praperadilan atas penyitaan peralatan bukti berupa 74 kilogram emas dan duit Rp476 miliar oleh Kejaksaan Agung nan dilayangkan Febrie merupakan kewenangan konstitusional tersangka. Meski demikian, dia mengingatkan agar sistem praperadilan tidak disalahgunakan untuk mengulur waktu penyidikan.

"Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai sistem tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik," tegasnya.

Saleh turut menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan sejak awal penanganan kasus, salah satunya dinamika pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Selain itu, dia menyoroti penerapan prinsip equality before the law alias kesetaraan di hadapan norma nan dinilai memicu tanya publik saat tersangka dipindahkan.

"Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi nan lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law," ujar Saleh.(H-2)

Selengkapnya