Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli mengatakan bahwa supremasi norma kudu tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara.Foto: Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli mengatakan bahwa supremasi norma kudu tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara. Sebab, kata dia, hanya kekuasaan nan tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan nan bisa menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Dia menekankan penegakan norma bukan sekadar persoalan menjalankan aturan, melainkan cermin kualitas kerakyatan dan arah perjalanan sebuah bangsa. Menurut dia, ketika norma dipersepsikan kehilangan independensinya, nan dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

"Negara norma tidak diuji ketika semua melangkah normal, melainkan ketika kekuasaan mempunyai kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan. 'Justice is the first virtue of social institutions'," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor

Pieter Zulkifli mengatakan bahwa keadilan adalah amal pertama dari setiap lembaga sosial. Dia lantas menyinggung filsuf politik John Rawls nan mengingatkan ketika keadilan bergeser menjadi sekadar perangkat kepentingan, negara perlahan kehilangan fondasi moralnya. "Hukum memang tetap berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh," ucapnya.

Menurut dia, Indonesia sesungguhnya telah lama memahami bahwa kemajuan ekonomi tidak mungkin dipisahkan dari kualitas penegakan hukum. Dia berpendapat, penanammodal datang bukan hanya lantaran sumber daya alam nan melimpah alias pasar nan besar, melainkan lantaran adanya kepastian hukum. “Dunia upaya memerlukan patokan nan jelas, perlakuan nan adil, dan agunan bahwa norma tidak berubah mengikuti arah angin politik,” katanya.

Pieter menambahkan, sayangnya belakangan muncul kegelisahan nan semakin luas. Di tengah kondisi ekonomi nan belum pulih sepenuhnya, sambung dia, masyarakat menghadapi nilai kebutuhan pokok nan terus naik, sementara daya beli melemah.

Dia mengungkapkan, banyak pelaku upaya mengeluhkan penurunan pendapatan. Dikatakannya, industri menghadapi tekanan berat. Defisit anggaran terus membesar, sementara pembiayaan melalui utang hanya menjadi solusi jangka pendek nan tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam situasi seperti itu, dia menilai pemerintah semestinya memusatkan daya pada agenda-agenda strategis: memperkuat suasana investasi, meningkatkan produktivitas nasional, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, dan membangun kepastian hukum. Menurut dia, justru di sinilah negara diuji.

Pieter menuturkan prioritas tersebut tidak mungkin tercapai tanpa sistem norma nan kuat. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dia melanjutkan konstitusi itu bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan petunjuk agar seluruh penyelenggara negara menempatkan norma sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan.

Selengkapnya