Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan).(Antara)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan Pemprov DKI mempunyai kewenangan mengendalikan pertumbuhan masyarakat melalui kebijakan kependudukan. Menurut Rano, pengendalian jumlah masyarakat dilakukan melalui pengaturan kelahiran lewat program Keluarga Berencana (KB) serta penurunan nomor kematian melalui pelayanan kesehatan terpadu dan berkelanjutan.
Namun, persoalan Jakarta tidak semata-mata terletak pada nomor kelahiran. Mobilitas masyarakat dan tingginya konsentrasi aktivitas ekonomi juga menjadi tantangan nan kudu dijawab dengan kebijakan tata ruang, transportasi, dan kediaman nan lebih serius.
“Upaya pengendalian jumlah masyarakat dilakukan antara lain melalui pengaturan kelahiran dengan program Keluarga Berencana (KB), serta penurunan nomor kematian melalui pelayanan kesehatan terpadu dan berkelanjutan,” ujar Rano melalui keterangannya, Kamis (27/8).
Ia mengatakan penataan persebaran dan mobilitas masyarakat diperlukan agar pertumbuhan masyarakat melangkah sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah. Pemprov DKI, kata dia, tetap menjamin kewenangan setiap orang menentukan tempat tinggal.
“Kebijakan nan diterapkan bukan untuk membatasi kewenangan bermukim, melainkan menciptakan tata kelola mobilitas masyarakat nan tertib, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Rano menekankan pentingnya kebijakan public housing dengan menjadikan rumah susun sebagai instrumen penyediaan kediaman layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Masalahnya, penyediaan kediaman murah di Jakarta selama ini tetap berhadapan dengan persoalan klasik: keterbatasan lahan dan tingginya nilai tanah. Karena itu, Pemprov DKI tidak cukup hanya membangun rumah susun, tetapi juga kudu memastikan lahan dan akses kediaman betul-betul berpihak kepada penduduk nan membutuhkan.
Menanggapi kebutuhan lahan, Rano menyebut optimasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara nan telah dihuni penduduk lebih dari 20 tahun dapat dilakukan, salah satunya melalui strategi Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
“Penataan permukiman padat melalui KTV bakal dilakukan secara partisipatif lantaran penduduk tetap dapat bermukim dalam ekosistem sosial ekonomi nan telah ada, serta memberikan kewenangan atas kediaman nan layak,” pungkas Rano. (Far/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·