Ilustrasi. Akses media sosial.(The Nation )
PENGGUNAAN media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia kembali meningkat meski pemerintah telah memberlakukan larangan penggunaan platform media sosial bagi golongan usia tersebut sejak Desember 2025.
Data perusahaan aplikasi kontrol orangtua Qustodio nan dirilis Rabu (26/8) menunjukkan, aktivitas anak usia 10-12 tahun dan 13-15 tahun di sejumlah platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat kembali naik setelah sempat turun ketika pembatasan mulai diterapkan.
Australia menjadi salah satu negara pertama nan memberlakukan patokan tersebut. Kebijakan itu kemudian menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain, termasuk Inggris dan Prancis, nan juga mempertimbangkan alias menerapkan pembatasan serupa untuk melindungi anak-anak dari akibat di ruang digital.
Penurunan penggunaan media sosial sempat terjadi secara menyeluruh setelah larangan diberlakukan. Namun, aktivitas anak-anak kemudian kembali meningkat dan pada sejumlah platform apalagi mendekati tingkat penggunaan sebelum larangan.
Pada TikTok, misalnya, sebanyak 25,9% anak usia 13-15 tahun tetap menggunakan platform berbagi video tersebut. Angka itu hanya sekitar 1,1 poin persentase lebih rendah dibandingkan tingkat penggunaan sebelum larangan berlaku.
Sementara itu, penggunaan TikTok di kalangan anak usia 10-12 tahun hanya 0,06 poin persentase di bawah tingkat sebelum larangan.
Peningkatan juga tercatat pada penggunaan Instagram dan Snapchat oleh kedua golongan usia tersebut.
Yasmin London, Global Online Safety Expert Qustodio, mengatakan anak-anak mungkin menggunakan beragam langkah untuk menghindari pembatasan nan diberlakukan pemerintah.
"Mereka bisa saja mengakses platform-platform ini dengan VPN, alias menyamarkan usia mereka," kata London.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan nan lebih sederhana, ialah pembatasan tersebut belum efektif mencegah anak-anak mengakses platform media sosial.
"Tetapi bisa saja sesederhana mereka tetap mengakses aplikasi-aplikasi ini lantaran pembatasannya tidak berhasil," ujarnya.
Data Qustodio juga menunjukkan anak-anak semakin banyak beranjak ke WhatsApp, platform perpesanan nan tidak termasuk dalam cakupan larangan media sosial Australia.
Qustodio mengumpulkan info tersebut dengan menganalisis penggunaan aplikasi media sosial secara anonim setiap bulan oleh anak-anak di Australia. Pengguna dihitung jika menggunakan suatu aplikasi selama lebih dari lima menit berturut-turut sedikitnya satu kali dalam satu bulan.
Pemerintah Australia sebelumnya menyatakan kebijakan pembatasan tersebut ditujukan untuk melindungi anak-anak dari perundungan daring alias cyberbullying serta ancaman nan muncul dari 'algoritma predator' nan dapat mendorong konten tertentu kepada pengguna muda.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap menjadi perdebatan.
Dalam studi nan telah melalui proses peer review dan diterbitkan pada Juni 2026, tim peneliti nan berbasis di Australia menemukan sedikit bukti bahwa remaja betul-betul meninggalkan media sosial sebagai akibat dari larangan tersebut.
Perkembangan serupa juga mulai muncul di negara tetangga Australia. Pemerintah Selandia Baru pada pekan ini menyatakan bakal memperkenalkan rancangan patokan nan memungkinkan perusahaan teknologi, termasuk Meta, dikenai denda hingga 10% dari pendapatan dunia mereka jika kandas memenuhi ketentuan perlindungan anak di media sosial.
Kenaikan kembali aktivitas media sosial anak-anak di Australia menunjukkan bahwa larangan berbasis usia menghadapi tantangan dalam penerapannya. Anak-anak dapat mencari celah untuk mengakses platform nan dibatasi, sementara platform nan tidak masuk dalam cakupan larangan berpotensi menjadi alternatif. (CNA/B-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·