Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian tiga aplikasi jasa perpajakan nan selama ini digunakan wajib pajak. Ketiga aplikasi nan bakal disetop itu adalah e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.
Pengumuman ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1, nan diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 26 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa penghentian tiga aplikasi ini merupakan buntut dari telah diimplementasikannya sistem inti manajemen perpajakan namalain Coretax DJP.
"Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (27/8/2026).
Sebelum Coretax DJP hadir, DJP menjalankan tiga jasa lewat aplikasi terpisah. Pertama, proses upaya dan sistem pendukung permohonan keberatan pajak dijalankan melalui aplikasi e-Objection di eobjection.pajak.go.id.
Kedua, jasa konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk masyarakat umum diakses lewat aplikasi Info KSWP di infokswp.pajak.go.id.
Ketiga, jasa KSWP unik untuk lembaga pemerintah mulai dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan norma milik negara, badan upaya milik negara, instansi, asosiasi, hingga pihak lain alias ILAP nan selama ini diakses lewat Portal Ex-1 di ex-1.pajak.go.id.
Nah, setelah Coretax DJP resmi berjalan, seluruh jasa di atas sekarang dialihkan ke platform baru.
DJP merinci peta pengalihan jasa dari aplikasi lama ke aplikasi baru sebagai berikut:
1. e-Objection diganti dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Info KSWP diganti dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
3. Portal Ex-1 diganti dengan Portal KSWP (portalkswp.pajak.go.id)
Dengan demikian,, wajib pajak nan mau mengusulkan keberatan pajak maupun mengecek status KSWP pribadi sekarang kudu mengakses Coretax DJP. Sementara itu, lembaga pemerintah dan pihak-pihak ILAP nan memerlukan jasa KSWP kelembagaan kudu beranjak ke Portal KSWP nan baru.
DJP menegaskan bahwa aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 bakal betul-betul dihentikan operasionalnya menyusul kehadiran aplikasi pengganti tersebut.
"Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah jasa tersebut, kami berambisi wajib pajak dapat memperoleh pengalaman nan lebih baik," tulis DJP dalam pengumumannya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·