Pengusaha Leasing Bongkar Modus Jual Kendaraan Kredit 'STNK Only'

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan praktik jual beli kendaraan angsuran bermodalkan STNK alias dikenal dengan istilah STNK only makin marak dan semakin sering ditemukan di media sosial. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan norma lantaran kendaraan tetap menjadi objek pembiayaan dengan agunan fidusia.

"Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB tetap dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya tetap kredit," Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).

Setiap debitur sebenarnya telah menandatangani perjanjian fidusia nan melarang pengalihan kendaraan kepada pihak lain selama masa angsuran belum selesai.

"Kalau terjadi wanprestasi, sebenarnya kendaraan bisa dijual berbareng melalui sistem nan sesuai untuk melunasi kewajiban. Itu sudah diatur dalam perjanjian," ujar Suwandi.

Sejumlah dealer motor sport  di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), jejak tampak sunyi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), jejak tampak sunyi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Foto: Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), jejak tampak sunyi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Persoalan muncul ketika kendaraan beranjak tangan acapkali tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Kondisi tersebut menyulitkan proses penagihan maupun eksekusi ketika debitur menunggak.

Ia menambahkan perusahaan pembiayaan sekarang juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum. Restrukturisasi angsuran tetap menjadi pilihan utama andaikan debitur tetap mempunyai itikad baik.

"Yang kami cari adalah pengguna nan mau berkomunikasi ketika mengalami kesulitan. Kalau bisa diselesaikan melalui restrukturisasi tentu tidak perlu sampai eksekusi kendaraan," ujar Suwandi.

"Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah beranjak ke pihak kedua, ketiga apalagi keempat secara tidak sesuai prosedur hukum," lanjutnya.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya