Tersangka penyelundupan satwa dilindungi ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).(Dok.Istimewa)
Upaya penyelundupan satwa dilindungi ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, digagalkan petugas. Satu ekor owa jawa (Hylobates moloch) dan dua ekor biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) ditemukan disembunyikan di dalam koper.
Dalam perkara tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) telah menyerahkan tersangka berinisial AMR beserta peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan alias Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menyatakan berkas perkara AMR komplit melalui surat Nomor B-5016/M.6.11.3/Eku.1/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dengan status tersebut, perkara nan ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut menunjukkan perdagangan terlarangan satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur perjalanan lintas negara.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan terlarangan satwa Indonesia sudah terhubung dengan perjalanan lintas negara. Owa Jawa ditemukan dalam koper dengan tujuan Oman,” kata Januanto, Sabtu (22/8).
Menurut dia, info mengenai asal satwa, pola perjalanan, pihak nan terhubung di Indonesia, dan negara tujuan diperlukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa nan lebih luas.
“Pengawasan di airport dan pelabuhan bakal terus diperkuat berbareng pertukaran info antarpenegak hukum, termasuk kerja sama lintas negara ketika ditemukan indikasi jaringan internasional,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermulai ketika petugas menemukan satwa hidup di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. AMR diduga membawa ketiga satwa tersebut dengan menyembunyikannya di dalam koper untuk dikirim ke Oman.
PENANGANAN PERKARA
Penanganan perkara melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security (AVSEC), serta petugas bandara. Kolaborasi dilakukan sejak penemuan satwa, pengamanan, pemeriksaan, investigasi hingga pemberkasan perkara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan status P-21 dan penyelenggaraan Tahap II memastikan perkara bersambung ke proses norma di pengadilan.
“Tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berakhir pada pengungkapan di bandara. Berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan peralatan bukti sudah diserahkan, dan perkara sekarang masuk ke ruang penuntutan,” kata Aswin.
Dia menilai pengawasan di pintu keluar internasional perlu terus diperkuat lantaran pelaku penyelundupan dapat mengubah modus dan memanfaatkan mobilitas penumpang.
AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, AMR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Januanto berambisi proses penuntutan dan persidangan menghasilkan putusan nan memberikan pengaruh jera terhadap pelaku perdagangan terlarangan satwa dilindungi.
“Kami berambisi perkara ini menghasilkan balasan nan memberikan pengaruh jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain nan tetap mengambil untung dari perdagangan terlarangan satwa dan kejahatan kehutanan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan bakal memperkuat pengawasan di pintu keluar internasional, penegakan hukum, serta koordinasi dengan lembaga mengenai di dalam dan luar negeri untuk mencegah perdagangan satwa liar Indonesia. (E-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·