loading...
Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan patokan mengenai batas pengajuan praperadilan nan bisa diajukan tersangka dalam penanganan perkara nan menjeratnya. Desakan disampaikan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan patokan mengenai batas pengajuan praperadilan nan bisa diajukan tersangka dalam penanganan perkara nan menjeratnya. Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu Ade Darmawan.
Ade menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah kejuaraan dari mahasiswa mengenai batas pengajuan praperadilan. "Per hari ini mereka telah melakukan pengaduan-pengaduan, ini seperti apa? Apakah kekosongan norma ini bakal terus seperti ini tanpa kejelasan berapa kali harusnya prapid (praperadilan) itu dilaksanakan? Apakah itu bisa dilakukan dari sembilan item nan ada di KUHP baru," kata Ade dalam konvensi pers, Senin (10/8/2026).
Karena itu, lanjut Ade, pihaknya mendesak MA segera mengeluarkan peraturan mengenai perihal ini. "Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat info alias Peraturan Mahkamah Agung dan alias di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," ujarnya.
Baca Juga: Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Dalam kesempatan tersebut, dia menyoroti pengajuan praperadilan nan dilayangkan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut bakal ditiru oleh tersangka lain sehingga menghalang jalannya sidang pokok perkara.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·