Percepat Penanganan Karhutla, Pembangunan Embung Dinilai Jadi Solusinya

6 jam yang lalu 1

loading...

Foto: Doc. Istimewa

Maraknya kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian Ketua Umum PRANTARA(Prabowo Untuk Nusantara) Indonesia, Ardho Adam Saputra, SE.

‎Ia turut menyampaikan pendapat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui penyediaan embung alias sarana penampungan air di sejumlah titik nan dinilai rawan kebakaran.

‎Menurut Ardho, keberadaan embung dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, sekaligus membantu mempercepat proses pemadaman andaikan kebakaran terjadi.

‎Menurut dia, kesiapan sumber air di sekitar letak rawan kebakaran menjadi aspek krusial dalam mempercepat proses pemadaman, terutama di area gambut nan mudah terbakar ketika memasuki musim kemarau.

‎“Saya memberikan solusi kepada pemerintah agar membikin sarana dan prasarana embung buatan di titik-titik rawan kebakaran hutan,” kata Ardho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

‎Ardho mengatakan embung tidak hanya dapat mendukung pemadaman dari darat, tetapi juga menjadi sumber air bagi operasi udara menggunakan helikopter water bombing.

‎“Embung tersebut juga bisa digunakan oleh helikopter water bombing maupun brigade dan satgas karhutla. Selain melalui jalur darat, keberadaan embung sangat krusial untuk mendukung operasi pemadaman dari udara,” ujarnya.

Perusahaan Perkebunan Diminta Siaga
Selain pembangunan embung, Ardho mengingatkan perusahaan perkebunan agar menjalankan tanggungjawab pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai izin nan berlaku.

‎Ia secara unik menyoroti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

‎Ardho menilai perusahaan perkebunan, khususnya nan mempunyai lahan dalam skala besar, kudu memastikan seluruh sarana dan sumber daya penanggulangan kebakaran tersedia sebelum terjadi bencana.
‎“Permentan Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan perkebunan mempunyai sarana pemadam, komunikasi data, transportasi, perangkat pendukung, serta prasarana berupa embung alias penampungan air,” katanya.

‎Menurut dia, izin tersebut juga mengatur pembentukan brigade dan satgas karhutla pada perkebunan skala besar.

‎Kesiapsiagaan, kata Ardho, kudu mencakup peralatan pemadam, sistem komunikasi dan pengolahan data, transportasi, hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) sesuai dengan luasan lahan.

‎Untuk lahan seluas 25 hingga 500 hektare, perusahaan diwajibkan mempunyai satu regu dengan lima personel. Sementara lahan seluas 501 hingga 1.000 hektare memerlukan 10 personel, sedangkan lahan di atas 1.000 hektare memerlukan 15 personel.

Embung Dinilai Jadi Infrastruktur Strategis
‎Ardho menilai tanggungjawab tersebut semestinya tidak berakhir pada pemenuhan administrasi. Infrastruktur dan personel penanggulangan karhutla kudu betul-betul siap digunakan ketika kebakaran terjadi.

‎Ia mendorong pemerintah dan perusahaan perkebunan memperbanyak embung di letak strategis sehingga sumber air dapat dijangkau dengan sigap oleh tim pemadam maupun helikopter.
‎“Dengan demikian, jika terjadi kebakaran di suatu wilayah, perangkat dan sumber daya nan berada di titik terdekat sudah siap sehingga api dapat diatasi dengan cepat,” ujarnya.

‎Ardho menegaskan keberadaan embung kudu dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi karhutla, bukan sekadar akomodasi penampungan air.

‎“Kami mendorong agar embung-embung ini diperbanyak untuk penampungan air, baik untuk operasi pemadaman darat maupun mendukung water bombing dari udara,” ungkapnya.

‎Ia berambisi pemerintah dapat memetakan titik-titik rawan karhutla dan menjadikan pembangunan embung sebagai salah satu prioritas dalam penguatan prasarana pencegahan kebakaran.

‎"Langkah tersebut dinilai krusial untuk memperpendek waktu respons ketika kebakaran terjadi sekaligus mencegah api meluas ke area nan lebih besar," pungkasnya.

(unt)

Selengkapnya