Anggota DPRD DKI Jakarta Ade Suherman.(Dok Istimewa )
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman, meminta pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan tidak berakhir sebagai landasan hukum, tetapi segera diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nan betul-betul dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ade menyusul penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Ade, Pemerintah Provinsi sendiri telah menegaskan bahwa Perda Sistem Pangan bakal menjadi landasan dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran penyelenggaraan sistem pangan nan terkoordinasi.
“Setelah Perda ini disahkan, tantangannya justru dimulai. Jangan sampai kita berakhir pada regulasi. Masyarakat memerlukan pangan nan tersedia, terjangkau, aman, dan bergizi. Karena itu implementasinya kudu terlihat dalam program dan penganggaran Pemprov,” ujar Ade.
Ade menilai perhatian terhadap pangan kudu mencakup seluruh rantai sistem pangan, mulai dari ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, hingga pemanfaatan pangan. Terlebih, Pemprov dalam Pendapat Akhirnya sendiri menempatkan parameter seperti prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan, Indeks Ketahanan Pangan, persediaan pangan pemerintah daerah, serta inflasi pangan sebagai parameter penting.
“Kita sudah mempunyai parameter nan jelas. Karena itu ke depan evaluasinya juga kudu berbasis data. Kita kudu bisa memandang apakah kebijakan pangan betul-betul menurunkan kerentanan masyarakat terhadap kenaikan nilai dan meningkatkan ketahanan pangan Jakarta,” kata Ade.
Ade juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Menurutnya, persoalan pangan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu perangkat wilayah lantaran berangkaian dengan pertanian perkotaan, perdagangan, UMKM, distribusi, transportasi, hingga perlindungan masyarakat rentan.
Sementara mengenai Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Ade menilai arsip tersebut kudu betul-betul menjadi rujukan dalam menentukan arah pembangunan Jakarta.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov dalam Pendapat Akhir nan menyatakan RPPLH bakal diintegrasikan ke dalam arsip perencanaan pembangunan wilayah serta beragam kebijakan sektoral.
“RPPLH jangan hanya menjadi arsip nan tersimpan di atas meja. Kalau kita bicara Jakarta sebagai kota global, pembangunan ekonomi kudu melangkah berbareng dengan perlindungan lingkungan. Daya dukung dan daya tampung lingkungan kudu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegas Ade.
Ade mengatakan DPRD bakal menjalankan kegunaan pengawasan untuk memastikan komitmen tersebut diterjemahkan dalam kebijakan konkret.
Menurutnya, tantangan Jakarta ke depan bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut tidak dibayar dengan penurunan kualitas lingkungan dan menurunnya kualitas hidup masyarakat.
“Kita mau Jakarta maju secara ekonomi, tetapi tetap layak dihuni. Karena itu Perda Sistem Pangan dan RPPLH kudu menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan Jakarta melangkah berkepanjangan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkas Ade. (E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·