Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji

2 jam yang lalu 3
Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)

MENTERI Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji secara kooperatif. Hal ini disampaikan Yaqut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias perlawanannya dalam sidang putusan sela, Kamis (27/8).

Yaqut menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan pengadil dan bakal menyampaikan fakta-fakta secara terang dalam persidangan mendatang. Ia berambisi proses norma ini dapat mengungkap pihak-pihak nan sebenarnya bertanggung jawab.

"Saya tetap meyakini, saya percaya bahwa saya bakal mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," ujar Yaqut seusai persidangan.

Dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 ini, Yaqut didakwa telah merugikan finansial negara dengan total mencapai Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengalihan dan pengaturan kuota haji unik tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen nan dinilai tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan sistem Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) alias Masa Tunggu tertentu (Tx) nan tidak sesuai prosedur resmi.

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji:

Komponen Kerugian Nilai (Estimasi)
Selisih penerimaan/pengeluaran PIHK (Jamaah tidak berhak) Rp438,22 Miliar
Biaya percepatan pengisian kuota tambahan (2023 & 2024) Rp143,92 Miliar
Penjualan kuota petugas haji unik 2024 Rp39,95 Miliar
Total Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Keterlibatan Pihak Lain dan Keuntungan Pribadi

Jaksa mendakwa tindakan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan sejumlah pihak, ialah mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota tersebut diduga bermaksud mengakomodir permintaan asosiasi PIHK dengan hadiah biaya percepatan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yaqut secara pribadi diduga diperkaya senilai 271.500 dolar AS alias setara dengan Rp4,83 miliar dari praktik tersebut.

Atas perbuatannya, eks Menag ini didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional alias Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim memutuskan sidang bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara pada Selasa, 1 September mendatang, setelah menilai keberatan pihak terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara. (Ant/I-1)

Selengkapnya