Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat

3 jam yang lalu 1

loading...

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan nan diajukannya. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan merupakan putusan final, melainkan bagian dari proses norma nan dijalaninya.

"Saya menghormati putusan majelis pengadil tentang putusan sela nan tadi sama-sama kita dengarkan. nan perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah norma nan kami ambil dan dijamin oleh UU," ujar Yaqut usai persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Yaqut mengatakan dirinya siap mengikuti proses persidangan nan sekarang memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan tersebut, dia bakal menjawab seluruh tudingan jaksa penuntut umum, termasuk menjelaskan kewenangan serta pertimbangan di kembali kebijakan pembagian kuota unik haji nan ditekennya.

Baca juga: Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami bakal menyampaikan fakta-fakta apa nan didakwakan kelak kita bakal jawab seterang-terangnya," lanjut Yaqut.

Selengkapnya