Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

2 jam yang lalu 1

loading...

Jubir KPK Budi Prasetyo merespons ditolaknya perlawanan nan diajukan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ditolaknya perlawanan nan diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Menurut KPK, perihal ini menandakan interogator telah melakukan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara nan dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, kata Budi, agenda persidangan bakal memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut interogator bakal mempersiapkan saksi-saksi nan relevan untuk diuji di depan Majelis Hakim.

Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu bakal mempersiapkan seluruh perangkat bukti serta menghadirkan saksi-saksi nan relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," imbuh dia.

Selengkapnya