Ilustrasi(MI/AGUNG WIBOWO)
PERLUASAN akses masyarakat terhadap produk finansial dinilai belum diimbangi dengan pemahaman akibat nan memadai. Berdasarkan info Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) nan dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbareng Badan Pusat Statistik (BPS), indeks inklusi finansial nasional telah mencapai 80,51 persen, sementara tingkat literasi finansial baru menyentuh nomor 66,46 persen.
Kesenjangan tersebut paling menonjol pada golongan usia muda 18–25 tahun, dengan nomor inklusi mencapai 89,96 persen namun tingkat literasinya baru berada di posisi 73,22 persen. Situasi ini menunjukkan banyak generasi muda sudah aktif menggunakan jasa finansial, tetapi belum sepenuhnya membekali diri dengan pemahaman manajemen akibat saat bertransaksi, termasuk pada instrumen perdagangan berjangka komoditi.
CEO Finex, Agung Wisnuaji, menyatakan bahwa pelaku industri pialang berjangka mempunyai tanggung jawab moral dan operasional untuk memastikan pengguna betul-betul memahami profil akibat sebelum memulai transaksi. Edukasi dan keterbukaan info menjadi kunci agar kemudahan akses teknologi tidak memicu kerugian finansial nan merugikan masyarakat.
"Kemerdekaan Indonesia menginspirasi kami untuk mendukung kemerdekaan setiap trader, ialah kebebasan mengambil keputusan sendiri dan membangun masa depan finansial mereka. Karena itu kami membangun sistem dengan mengutamakan kepentingan trader, dan berkomitmen untuk selalu berada di sisi mereka," ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
Rendahnya literasi finansial turut memperbesar potensi masyarakat terjerat penawaran investasi ilegal, grup sinyal berbayar bodong, hingga modus pencatutan nama entitas resmi (impersonation). Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat peniruan identitas perusahaan berizin menjadi salah satu laporan terbanyak pada awal 2026.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima lebih dari 515.000 kejuaraan masyarakat dengan total biaya korban nan sukses diblokir menembus sekitar Rp585,4 miliar sejak akhir 2024.
Menyikapi dinamika tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terhadap pialang berjangka melalui penilaian berkala berbasis kepatuhan, kesehatan keuangan, pengawasan transaksi, dan sistem penyelesaian sengketa nasabah. Pada periode Januari–Maret 2026, dari sekitar 67 pialang berjangka aktif nan diawasi, Bappebti menempatkan tujuh pialang pada ranking teratas kepatuhan, termasuk Finex.
Transparansi Jadi Fondasi Pertumbuhan Transaksi
Agung memaparkan bahwa kepatuhan izin kudu diwujudkan dalam transparansi arsip akibat sejak awal pendaftaran serta program literasi berkelanjutan, seperti kerjasama edukasi berbareng Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) di beragam daerah. Upaya perlindungan konsumen ini berkontribusi pada pertumbuhan volume transaksi perusahaan di bursa.
Kendati demikian, Agung mengingatkan bahwa program edukasi dan pengawasan ketat tidak serta-merta menghilangkan akibat nan melekat pada perdagangan berjangka. Calon pengguna tetap dituntut mempunyai kedewasaan finansial dan pemahaman nan matang sebelum menempatkan modal.
"Volume mengikuti kepercayaan, bukan sebaliknya. Layanan, edukasi, dan transparansi adalah arah nan sama nan sedang didorong Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia dalam perlindungan konsumen. Tugas kami memastikan itu betul-betul sampai ke trader," pungkas Agung.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·