para pengemudi ojol.(Antara)
ANGGOTA Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online kudu menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online nan memberikan untung dan kemudahan bagi semua pihak, baik pengemudi sebagai mitra, perusahaan aplikasi maupun masyarakat sebagai penumpang.
Menurut Sudjatmiko, transportasi online saat ini sudah menjadi bagian krusial dari kehidupan masyarakat. Jutaan orang menggunakannya untuk mobilitas sehari-hari, sementara pekerjaan sebagai pengemudi menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga. Karena itu, penataan transportasi online tidak boleh hanya memandang hubungan antara pengemudi dan aplikator, tetapi kudu memastikan seluruh ekosistemnya melangkah secara sehat.
“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi alias aplikator. Pengemudi kudu mendapatkan pendapatan dan perlindungan nan lebih baik, perusahaan aplikasi kudu mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan jasa nan aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya kudu mendapatkan untung dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Ia menilai salah satu terobosan krusial dalam Perpres 27/2026 adalah pengaturan pembagian pendapatan nan memberikan porsi minimal 92 persen kepada pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nan diterima langsung oleh mitra pengemudi.
“Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi kudu betul-betul dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi nomor di atas kertas. Tetapi kita juga kudu memastikan perusahaan aplikasi tetap mempunyai ruang upaya nan sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki jasa dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan,” kata Sudjatmiko.
Menurutnya, penerapan skema 8 persen tersebut juga kudu diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pengurangan komisi aplikator, kata dia, jangan kemudian digantikan dengan biaya lain nan justru membebani pengemudi ataupun penumpang.
“Semangatnya adalah memberikan untung dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain nan akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi alias membikin tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah kudu memandang ekosistemnya secara utuh,” ujarnya.
Sudjatmiko juga meminta pemerintah tidak berakhir pada pembuatan regulasi, tetapi ikut menyiapkan sarana dan prasarana nan mendukung transportasi online. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyediakan shelter alias titik unik transportasi online di beragam akomodasi pemerintah.
“Di instansi pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan akomodasi strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang nan jelas. Ini bakal memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lampau lintas,” katanya.
Menurut Sudjatmiko, keberadaan shelter juga dapat mengurangi persoalan pengemudi nan kudu berakhir alias menunggu di bahu jalan, depan gedung, maupun letak lain nan berpotensi mengganggu lampau lintas.
“Kalau transportasi online mau kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga kudu disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” ujarnya.
Selain sarana prasarana, Sudjatmiko menekankan pentingnya agunan kesehatan dan perlindungan kecelakaan nan betul-betul memadai bagi pengemudi. Ia mengingatkan bahwa pengemudi transportasi online mempunyai akibat tinggi lantaran sebagian besar waktu kerjanya berada di jalan.
“Jaminan kesehatan dan kecelakaan kudu proper. Bukan sekadar ada kepesertaan alias kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya betul-betul bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” tegasnya.
Ia juga meminta adanya sistem nan jelas mengenai suspend maupun penghapusan akun pengemudi. Menurutnya, status pengemudi sebagai mitra tidak boleh membikin perusahaan aplikasi mempunyai kewenangan sepihak untuk memutus akses seseorang terhadap sumber pendapatannya.
“Pengemudi tentu kudu menaati patokan platform. Tetapi jika terjadi pelanggaran, kudu ada proses nan jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan penjelasan dan tanpa sistem keberatan,” kata Sudjatmiko.
Karena itu, dia mendorong pemerintah memperkuat kegunaan pengawasan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online. Pemerintah, menurutnya, perlu mempunyai posisi sebagai pengawas dalam ekosistem aplikasi transportasi online di Indonesia agar hubungan antara aplikator dan mitra melangkah secara setara dan transparan.
“Pemerintah kudu datang sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih upaya aplikator, tetapi untuk memastikan patokan mainnya fair. Mulai dari pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun sampai sistem penyelesaian sengketa kudu ada pengawasannya,” ujarnya.
Menurut Sudjatmiko, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan sistem pengawasan nan melibatkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai sehingga pengawasan terhadap industri aplikasi transportasi online dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Sudjatmiko meminta pemerintah memperkuat patokan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi online di Indonesia. Menurutnya, perusahaan aplikasi tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai perusahaan teknologi lantaran aktivitasnya telah menyangkut kepentingan publik dan mobilitas masyarakat.
“Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online kudu mempunyai patokan nan kuat. Harus jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, keahlian operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra,” katanya.
Ia mendorong adanya pengaturan nan lebih tegas mengenai penanaman modal di sektor transportasi online dengan tetap membuka ruang bagi investasi dan kejuaraan nan sehat.
“Bukan berfaedah kita anti-investasi. Justru kita mau investasi nan masuk mempunyai komitmen jangka panjang. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar nan besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi alias penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas,” ujar Sudjatmiko.
Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut kudu menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian kepada penanammodal dan perusahaan nan mau menjalankan upaya transportasi online di Indonesia.
Sudjatmiko juga mengingatkan agar pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak ditempatkan sebagai dua pihak nan kudu selalu berhadapan. Menurutnya, hubungan keduanya justru saling membutuhkan.
“Pengemudi memerlukan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator memerlukan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang memerlukan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi kudu menang dan aplikator kudu kalah, alias sebaliknya,” katanya.
Menurut Sudjatmiko, keberhasilan Perpres 27/2026 nantinya kudu dilihat dari dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem. “Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan nan lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan jasa nan semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berfaedah kebijakan ini melangkah sesuai tujuannya,” pungkas Sudjatmiko. (Cah/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·