ARTICLE AD BOX
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (10/7/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo , tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (10/7/2026).
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo nan disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan, Roy Suryo mempersoalkan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).
Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, serta tim JPU.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·