Pertamina Gandeng Jamintel Kejagung Pantau Ketat Impor BBM-LPG

59 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI untuk mengawal proses pengadaan impor daya di Indonesia. Kerja sama itu melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna meningkatkan transparansi dan memitigasi akibat norma pada impor minyak mentah, BBM, dan LPG periode 2026-2027.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi menegaskan bahwa kerja sama tersebut untuk menjaga ketahanan daya di tengah ketidakpastian geopolitik global. Ia mangatakan bahwa perusahaan siap membuka diri pada setiap tahapan tender agar seluruh proses upaya melangkah sesuai dengan izin nan berlaku.

"Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami mau memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/8/2026).

Kerja sama tersebut mencakup pertimbangan tata kelola secara berkepanjangan nan sejalan dengan norma Indonesia dan patokan internasional. Pendampingan norma tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi volatilitas nilai minyak bumi serta dinamika kesiapan pasokan bagi masyarakat.

"Kerja sama ini menjadi pedoman strategis nan sangat berharga. Kami berambisi sinergi ini menjadi awal nan baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan daya Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan faedah sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuhnya.

Di lain sisi, Kejaksaan Agung menilai pengadaan komoditas daya oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Sinergi tersebut dijalankan sesuai dengan tugas kejaksaan di bagian intelijen untuk mengamankan penyelenggaraan pembangunan strategis negara.

"Tugas dan kewenangan kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," jelas Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin.

Adapun ruang lingkup pengamanan difokuskan pada tiga aktivitas utama, ialah impor minyak mentah, impor BBM, serta impor LPG. Pihaknya siap untuk memitigasi beragam potensi halangan dan tantangan dalam rantai pasok daya nasional agar kebutuhan daya masyarakat tetap terpenuhi secara andal.

"Pengadaan daya ini menyangkut rencana hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola nan dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan datang untuk memastikan seluruh proses melangkah transparan, tepat waktu, tepat guna, serta alim izin sehingga menjadi percontohan tata kelola daya nan bersih," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya