Menteri HAM Natalius Pigai(Antara)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua diperbolehkan untuk menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak dasar mereka sebagai penduduk negara. Namun, dia memberikan batas tegas bahwa aspirasi tersebut tidak boleh mengarah pada tuntutan kemerdekaan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Pigai, penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap beragam persoalan sosial di masyarakat tetap dilindungi oleh hukum, sejauh dilakukan melalui sistem nan sesuai dengan konstitusi.
"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal nan lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan langkah nan betul namanya memihak orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," ujar Pigai saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8) malam.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan nan sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari penyelenggaraan petunjuk konstitusi nan wajib diperjuangkan. Oleh lantaran itu, dia meminta masyarakat tidak perlu takut menyuarakan ketidakadilan selama mempunyai dasar norma nan kuat.
"Tetapi jika meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru Anda sedang menjalankan petunjuk Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," tegasnya.
Advokasi Berbasis Bukti di Wilayah Konflik
Dalam kunjungannya, Pigai mendorong masyarakat serta personil legislatif di Papua Tengah untuk mengedepankan pembelaan berbasis bukti. Hal ini mencakup penghimpunan fakta, data, informasi, hingga pengarsipan nan jeli mengenai persoalan nan dihadapi penduduk di lapangan.
Ia menilai pengaduan nan disertai bukti kuat dapat diproses secara efektif melalui sistem norma hingga menghasilkan keputusan pengadilan nan mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Ini saya bicara lantaran saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di ibu kota provinsi, tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata Pigai.
Penguatan Akses Keadilan dan Peran Advokat
Pigai juga menyoroti pentingnya mendekatkan lembaga penegak norma ke wilayah-wilayah konflik. Ia mengungkapkan telah menerima usulan pembentukan instansi kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai, Puncak Jaya, Mulia, dan sekitarnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa kehadiran lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan kudu diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat nan kompeten untuk mendampingi warga.
"Pertanyaannya pengadil pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? nan mengadvokasinya siapa?" tuturnya mempertanyakan kesiapan pembela norma bagi penduduk lokal.
Menutup pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa penguatan pembelaan bukanlah tindakan nan bertentangan dengan negara. Ia justru mendorong lahirnya lebih banyak pembela kemanusiaan di tanah Papua.
"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka bakal muncul mentari keadilan mulai dari Papua Tengah," pungkasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·