ARTICLE AD BOX
loading...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat krusial tentang pemisah kewenangan negara. Di kembali pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan piagam tiruan Joko Widodo bakal bersambung ke persidangan, melainkan gimana abdi negara menggunakan kewenangan nan dapat membatasi kemerdekaan penduduk negara. Perkara nan menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa norma bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lampau dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, nan tersisa adalah kekhawatiran dan penantian. Keputusan penuntut umum bakal menentukan apakah proses norma tetap melangkah dari luar tahanan alias disertai penahanan.
Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen nan sah. Aparat membutuhkannya agar investigasi dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut norma tidak selalu berfaedah kudu digunakan. Kewenangan besar justru menuntut argumen nan kuat, ukuran nan jelas, dan kehati-hatian nan tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.
Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum
Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari nan sama dia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih jika nan berkepentingan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, dia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·