Pimpinan DPR Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

1 jam yang lalu 3
Pimpinan DPR Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 Massa dari beragam komponen masyarakat melakukan tindakan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, menuntut RUU Perampasan Aset disahkan(MI/Agus Mulyawan)

PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) nan dipimpin Supriyono namalain Botok berbareng rekan-rekannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Rapat Paripurna sudah menyepakati bahwa tenggat waktu paling lambat penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset diketok pada 15 Desember 2026. Berita aktivitas Rapat Paripurna juga sudah disediakan sebagai pegangan bersama," ujar Dasco.

Untuk menunjukkan kesungguhan parlemen dalam mengawal pengesahan patokan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Pimpinan DPR siap mempertaruhkan jabatannya andaikan sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset kandas dipenuhi.

"Kami Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman. Jika memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri sebagai corak komitmen," tegasnya.

Sebelumnya, Botok nan mengikuti Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) mendengar RUU Perampasan Aset bakal disahkan maksimal pada Desember 2026. Botok berambisi perihal tersebut ditepati oleh ketua DPR.

"Setelah muncul pemisah akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan argumen A-B-C-D-E-F-G, kita minta akibat tanggung jawab panjenengan semua," katanya.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco Nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika buletin aktivitas tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tambahnya. (H-4)

Selengkapnya