PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Pencekalan Roy Suryo

2 jam yang lalu 4

loading...

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada hari ini. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada hari ini. Saat ini, kubu Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya.

Berdasarkan pantauan Jumat (14/8/2026), sidang praperadilan tentang pencekalan itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang kali ini dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Roy Suryo dan Tim Pengacaranya selaku Pemohon.

Saat ini, kubu Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di pengadilan. Ada sejumlah poin permohonan praperadilan nan disampaikan kubu Roy Suryo, nan mana permohonan tersebut kaitannya pencekalan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya itu.

Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun sempat menyebutkan, meminta agar pengadil tunggal menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya nan dilakukan oleh Termohon perihal penarikan sementara Paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo itu tidak sah. Lalu, menyatakan pencekalan terhadap Roy Suryo tidak bertindak lagi.

"Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh lantaran telah terjadi abnormal formil dan abnormal material," kata Refly Harun.

Lihat video: Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu di Pokok Perkara!

(cip)

Selengkapnya