PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung

1 jam yang lalu 1

loading...

PN Jakpus menunda sidang praperadilan mengenai penanganan perkara tata kelola MBG nan diajukan mantan Waka BGN Lodewyk Pusung.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan mengenai penanganan perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) nan diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal M Firman Akbar menjelaskan, keputusan penundaan sidang dilakukan untuk pemeriksaan kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda tetap kelengkapan legal standing dari para pihak," kata pengadil tunggal Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

Hakim menyatakan jika legal standing sudah komplit maka sidang bakal dilanjutkan pembacaan permohonan. Kemudian, bakal dilanjutkan penyusunan agenda sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court almanak untuk pembuktian dan konklusi dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.

Lihat video: Kepala BGN Tak Tutup Kemungkinan Libatkan Kepolisian dalam Keracunan MBG

Selengkapnya