PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore ini dan Besok

2 jam yang lalu 3
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore ini dan Besok Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Antara/Fakhri Hermansyah)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8) sore.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa persidangan tersebut bakal dimulai pada pukul 16.00 WIB. "Sidang putusan Febrie Adriansyah digelar pada 27 Agustus dan 28 Agustus pukul 16.00 WIB," ujar Halida saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/8).

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini mempersoalkan tindakan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie. Dalam perkara ini, pihak Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain putusan tersebut, PN Jaksel juga bakal menggelar sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Jumat (28/8). Persidangan ini dijadwalkan dipimpin oleh pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dua Permohonan Praperadilan

Febrie Adriansyah diketahui mengusulkan dua permohonan praperadilan secara terpisah lantaran perbedaan objek dan tindakan nan diuji:

  • Permohonan Pertama: Berkaitan dengan upaya paksa oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya penahanan.
  • Permohonan Kedua: Terkait upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah berbareng pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam kasus nan ditangani Polri tersebut, pihak swasta berjulukan Don Ritto juga telah berstatus tersangka dugaan TPPU. (Ant/I-2)

Selengkapnya