Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama saat Festival Musik di Ancol

55 menit yang lalu 2
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama saat Festival Musik di Ancol Ilustrasi dugaan penistaan agama(freepik)

POLDA Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap kepercayaan dan kepercayaan mengenai tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol dalam Festival Musik Sound Project di area Ancol, Jakarta Utara.  Peristiwa tersebut terekaman dalam video nan beredar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, interogator telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah visitor nan mengetahui peristiwa tersebut.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak nan melakukan challenge tersebut,” ujar Iman, Rabu (12/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak nan diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang visitor festival. Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membikin tantangan kepada visitor lainnya.

“Berdasarkan info nan diperoleh dari hasil penyelidikan kami, nan berkepentingan diduga merupakan visitor nan datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya tetap bakal kami dalami melalui pemeriksaan terhadap nan bersangkutan,” jelas Iman.

Penyidik telah mengidentifikasi pihak tersebut dan bakal mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, polisi belum mengungkapkan identitasnya lantaran proses penyelidikan dugaan penistaan agam masih berlangsung.

Sebelumnya, interogator telah mengecek letak aktivitas di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola area dan Polsek Pademangan.  Polisi juga memperoleh sejumlah arsip dan info awal nan berangkaian dengan penyelenggaraan pagelaran serta aktivitas gerai minuman di lokasi.

Iman menegaskan, Polri bersikap proaktif dalam menangani persoalan sensitif nan berangkaian dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Penyelidikan dilakukan berasas laporan masyarakat serta info nan berkembang di ruang publik.

“Dengan alias tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari buletin aktivitas pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami bakal melakukan penegakan norma secara tegas,” katanya.

Menurut Kombes Iman, peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal bakal ditentukan berasas hasil pemeriksaan terhadap pihak nan bersangkutan, keterangan para saksi, dan perangkat bukti nan diperoleh penyidik.

Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Penyidik tetap mendalami fakta, keterangan para saksi, serta perangkat bukti untuk menentukan langkah norma selanjutnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada interogator untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan info maupun potongan video nan belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan bakal kami sampaikan secara transparan berasas kebenaran hukum,” ujar Budi. (H-4)

Selengkapnya