Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo

2 jam yang lalu 3
Polda Metro Jaya Siapkan Materi Pembuktian di Praperadilan Roy Suryo Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat konvensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).(Antara)

POLDA Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi permohonan gugatan praperadilan keempat nan diajukan oleh master telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim norma kepolisian telah menyusun materi pembuktian secara materiil maupun formil untuk menjawab gugatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati langkah norma nan diambil oleh tersangka. Menurutnya, praperadilan merupakan ruang bagi tersangka untuk menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan pencekalan nan dilakukan penyidik.

"Terkait tentang proses praperadilan tersangka Roy Suryo. Artinya, itu memang suatu ruang proses norma bagi tersangka untuk mengusulkan praperadilan. Apakah mengenai tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah alias tidak, itu bakal dilakukan uji secara materiil maupun formil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/8).

Budi menambahkan, Tim Bidang Hukum (Bidkum) berbareng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mempersiapkan seluruh arsip dan argumentasi norma nan diperlukan. Pihaknya memastikan bakal mengikuti prosedur nan bertindak di persidangan nanti.

Senada dengan perihal tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan komitmen kepolisian untuk datang dalam persidangan. "Polda Metro Jaya siap datang jika diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto pada Senin (17/8).

Meski menyatakan kesiapan, Abrianto belum merinci lebih lanjut mengenai poin-poin materi nan bakal disampaikan dalam persidangan. Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan seluruh proses investigasi nan telah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan keempat ini telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diketahui berangkaian dengan keberatan pihak Roy Suryo atas status pencegahan ke luar negeri nan diterbitkan oleh interogator dalam proses investigasi perkara nan menjeratnya. (Ant/I-1)

Selengkapnya