Polda Metro Jaya: Status Perkara Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan

1 jam yang lalu 2
 Status Perkara Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Polda Metro Jaya berkomitmen menjalankan penegakan norma secara transparan dan akuntabel. Saat ini, tim master forensik nan dipimpin Prof. Ahmad Yudianto telah mengambil sampel jaringan dan organ untuk uji histopatologi serta toksikologi.(Antara)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kematian Sutrimo ke tahap penyidikan. Langkah ini ditandai dengan proses ekshumasi dan autopsi jenazah guna mengungkap dugaan tindak pidana di kembali kematian nan dinilai mempunyai sejumlah kejanggalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa tindakan norma ini diambil setelah pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi (LP) nan sebelumnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dan Polresta Banyumas. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah norma Polda Metro Jaya, penanganan kasus sekarang dipusatkan di Jakarta.

Kronologi dan Temuan Awal

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia dinyatakan meninggal bumi setibanya di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Meski awalnya family sempat mengikhlaskan, munculnya berita simpang siur dan sejumlah kejanggalan mendorong pihak family melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8).

Beberapa poin kejanggalan nan didalami interogator meliputi:

  • Kondisi saat korban ditemukan di letak kejadian.
  • Proses pengantaran menuju rumah sakit.
  • Prosedur penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.
  • Informasi mengenai barang-barang milik almarhum nan hingga sekarang belum diserahkan kepada keluarga.

Data Teknis Penyidikan (Per 12 Agustus 2026):

Lokasi Ekshumasi Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Banyumas
Jumlah Saksi Diperiksa 8 Orang
Status Perkara Penyidikan (Ditemukan bukti permulaan cukup)
Estimasi Hasil Lab 2 - 3 Minggu

Respon Keluarga dan Mantan Jampidsus

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim advokatnya meminta publik untuk tidak membangun spekulasi liar mengenai kasus ini. Febri Diansyah, personil tim advokat, menegaskan bahwa pihak family menghormati penuh proses scientific crime investigation nan sedang berjalan.

"Keluarga berambisi dengan proses norma tersebut kebenaran mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi alias dugaan nan bukan-bukan," ujar Febri Diansyah dalam keterangan resminya.

Selain itu, personil tim advokat lainnya, Firman Wijaya, memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan almarhum. Ia membantah pemberitaan nan menyebut Sutrimo menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di lingkungan tertentu.

Transparansi Penyidikan

Kombes Iman Imannudin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menjalankan penegakan norma secara transparan dan akuntabel. Saat ini, tim master forensik nan dipimpin Prof. Ahmad Yudianto telah mengambil sampel jaringan dan organ untuk uji histopatologi serta toksikologi.

Penyidik bakal menentukan langkah norma selanjutnya setelah hasil autopsi keluar dan disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi serta kebenaran norma lainnya di lapangan. (Ant/I-1)

Selengkapnya