Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla

2 jam yang lalu 3
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla Konferensi pers penanganan tindak pinana mengenai karhutla(Dok. Polda Riau)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani 37 perkara dan menetapkan 40 tersangka mengenai tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (karhutla) hingga akhir Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan nan terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.

Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Polres Pelalawan menangani 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka, Polres Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka, serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara dengan 3 tersangka.

Sementara Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.

“Penegakan norma terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran serta pihak nan kudu dimintai pertanggungjawaban berasas kebenaran dan perangkat bukti nan ditemukan,” kata Ade, Jumat (28/8/2026).

Tersangka Baru

Ade mengungkapkan, terdapat tiga perkara baru nan ditangani jejeran Polda Riau, masing-masing di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan dan Kampar. Di Rokan Hilir, polisi menetapkan MA, 28, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.

Kemudian di Pelalawan, EPT, 40, ditetapkan sebagai tersangka mengenai kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci Barat, pada 23 Agustus 2026. 

Sementara di Kampar, polisi menetapkan NR, 54, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, nan terjadi pada 10 Agustus 2026.

Menurut Ade, hasil investigasi terhadap perkara-perkara nan telah ditangani menunjukkan terdapat beberapa pola penyebab kebakaran. Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan alias pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Selain unsur kesengajaan, polisi juga menemukan kebakaran akibat kelalaian ketika membakar sampah. Api nan awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.

“Karena itu, investigasi tidak berakhir hanya pada siapa nan berada di letak ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan gimana api bermula, apa motifnya, siapa nan bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain nan berangkaian dengan peristiwa tersebut,” ujar Ade.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, dengan mendasarkan proses penyelidikan dan investigasi pada kebenaran serta perangkat bukti.

Penyidik juga mengonstruksikan unsur perbuatan melawan norma alias actus reus serta unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana alias mens rea. 

Pendalaman tersebut bertindak terhadap kemungkinan pertanggungjawaban oleh perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan norma merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla. 

Langkah represif melangkah beriringan dengan pencegahan, patroli, penemuan awal serta upaya pemadaman dan penanganan akibat kebakaran.

“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi nan utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses norma kudu berjalan. Ini krusial untuk memberikan pengaruh jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari akibat Karhutla,” kata Akmadi.

Akmadi mengingatkan masyarakat maupun pelaku upaya untuk tidak membuka lahan dengan langkah membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berakibat terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membakar sampah, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membikin api sigap menyebar.

“Tidak ada kompromi terhadap tindakan nan dengan sengaja maupun lantaran kelalaian mengakibatkan kebakaran rimba dan lahan. Siapa pun nan terbukti melakukan tindak pidana bakal diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Akmadi. (H-4)

Selengkapnya