Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Karhutla di Bengkalis

1 jam yang lalu 6
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Karhutla di Bengkalis Ilustrasi(Dok Istimewa)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua orang berinisial MK dan DJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran terjadi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pengecekan awal, luas areal nan terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

“Begitu mendapatkan info adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan perangkat bukti awal nan kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade, melalui keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, interogator menemukan tanaman kelapa sawit nan dikelola masyarakat serta sebuah pondok nan berangkaian dengan salah satu tersangka. Polisi juga memperoleh info adanya aktivitas perangkat berat nan melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Menurut Ade, seluruh aktivitas tersebut sekarang menjadi bagian nan didalami interogator untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

“Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, gimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa nan menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun untung ekonomi dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ade mengatakan pihaknya juga memberi perhatian terhadap info awal bahwa titik kebakaran berada pada areal nan disebut mempunyai Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan areal terbakar nan selanjutnya bakal diverifikasi berbareng mahir serta lembaga terkait.

Ade menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut diperlukan agar hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran hingga akibat ekologis nan ditimbulkan dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Kami tidak mau berakhir pada siapa nan berada di letak ketika kebakaran terjadi. Penyidikan kudu bisa menjawab hubungan sebab-akibat berasas kebenaran dan pembuktian ilmiah, termasuk gimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya bakal melakukan olah TKP berbareng mahir serta memeriksa mahir lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan pihak mengenai lainnya. 

"Status serta kegunaan area juga bakal diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal nan terbakar," kata Ade.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidik juga bakal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Ade memastikan investigasi tidak berakhir pada penetapan dua tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau tetap mengembangkan perkara untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak nan mempunyai keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

“Semua kebenaran bakal kami dalami. Siapa pun nan nantinya berasas perangkat bukti mempunyai keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu bakal kami proses sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan penegakan norma Karhutla menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan ekosistem serta upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan nan terbakar. Ada ekosistem nan kudu dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan norma kudu melangkah berbareng dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan,” pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya