Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM

1 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Bonatua Silalahi (kanan) kembali mengusulkan gugatan mengenai keabsahan piagam Jokowi. Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatah dilayangkan kepada sembilan pihak. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kembali mengusulkan gugatan mengenai keabsahan piagam Joko Widodo ( Jokowi ). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatah dilayangkan kepada sembilan pihak.

Berikut ini para tergugat:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014)
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019)
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst nan klasifikasinya perbuatan melawan norma (PMH).

Baca Juga: Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir

Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini dia mempermasalahkan legalisasi (legalisir) ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden nan tidak mencantumkan tanggal.

Selengkapnya