Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal WNA India di RI, Olah 30 Kg/Hari

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan jaringan penambangan emas ilegal, nan dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari India, dan berencana diselundupkan ke Dubai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan berasal dari penelusuran polisit terhadap aktivitas penambangan terlarangan dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri nan selanjutnya bakal dibawa ke luar negeri secara ilegal.

"Kegiatan penambangan terlarangan itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya bakal dibawa ke luar negeri dengan langkah diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Irhamni dikutip dari keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dari hasil penelusuran, tim interogator menggelar operasi penindakan di dua lokasi, ialah dua apartemen di area Jakarta Utara. Dari rangkaian penegakan norma tersebut, Polri mengamankan dua penduduk negara asing nan berasas paspor merupakan penduduk negara India.

Di letak pertama, interogator menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam corak cincin dengan berat sekitar separuh kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.

Sementara di letak kedua, interogator menemukan tempat nan diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih nan disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya nan sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat nan ada. Ini hanya residunya," tegasnya.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita duit tunai dalam mata duit rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta beragam peralatan nan diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Irhamni mengungkapkan, dua penduduk negara asing tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan penanammodal maupun pekerjaan perdagangan.

Berdasarkan info nan diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan bisa mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

"Kalau satu hari sesuai info nan kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, nyaris Rp3 triliun nan diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," ungkap Irhamni.

Ia menegaskan, besarnya volume tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi nan sangat besar dari hasil tambang nan diduga berasal dari aktivitas ilegal. Polri pun terus mendalami alur peredaran hingga dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri.

Polri saat ini tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain nan diduga terlibat. Menurut Irhamni, jaringan nan terungkap kali ini merupakan salah satu golongan nan mempunyai jalur penyelundupan menuju Dubai.

"Ini salah satu kelompok, ini tetap golongan Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain nan sedang kami lakukan pengejaran," katanya.

Irhamni menambahkan, interogator telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah golongan dan pelaku nan diduga terlibat. Penindakan nan dilakukan pada awal hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan nan telah dilakukan sebelumnya.

Terhadap dua penduduk negara India nan diamankan, Polri bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah norma selanjutnya.

"Untuk penduduk negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan norma dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu," kata Irhamni.

Sementara terhadap pihak-pihak lain, khususnya pelaku nan merupakan penduduk negara Indonesia, Polri memastikan bakal terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.

"Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya bakal kami kejar, kami lakukan penegakan norma dan penahanan," tegasnya.

Polri juga membujuk masyarakat dan media untuk turut memberikan info andaikan mengetahui adanya aktivitas pertambangan terlarangan maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memutus mata rantai aktivitas terlarangan dari hulu hingga hilir.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya