Barang bukti.(MI/Sumantri)
POLSEK Benda membekuk seorang pengedar obat keras berinisial CF, 25, di area Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan butir obat terlarang siap edar.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat nan resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Dadap. Menindaklanjuti info tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga sukses mengamankan pelaku.
"Kami sukses menangkap pelaku berikut peralatan bukti nan diduga bakal diperjualbelikan di salah satu tempat di area Dadap," ujar Eko, Jumat (21/8).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 1.346 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 920 butir jenis tramadol dan 426 butir eximer. Selain ribuan butir obat, petugas mengamankan satu ponsel nan diduga digunakan untuk transaksi serta duit tunai senilai Rp511 ribu hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CF mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R namalain Ujang. Saat ini, polisi menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya, termasuk menelusuri kemungkinan ada jaringan alias letak lain nan berangkaian dengan peredaran obat keras tersebut," tegas Eko.
Saat ini, pelaku beserta peralatan bukti telah dibawa ke Polsek Benda untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Atas perbuatannya, CF dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa skill dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam balasan penjara paling lama 15 tahun. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·