Proses pemusnahan 372 gram lebih sabu-sabu.(Doc Humas Polres Berau)
BARANG Bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 372,67 gram dari hasil pengungkapan 11 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (19/8) pagi dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.
Pemusnahan berjalan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan peralatan bukti tersebut disaksikan, perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait, diantaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, Penasihat Hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jejeran internal Polres Berau hingga Polsek jajaran, hingga para tersangkanya.
“Hari ini kami menggelar pemusnahan peralatan bukti narkotika jenis sabu seberat total 372,67 gram, dan merupakan hasil pengungkapan dari 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah norma Polres Berau,” tegas Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui AKP Agus Priyanto didampingi Kasi Humas, AKP Suradi disela-sela kegiatan,
Ia menerangkan, peralatan bukti sabu-sabu tersebut merupakan peralatan bukti hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda dengan total 12 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 wanita. Saat ini pun kasusnya tetap berproses norma di Polres Berau.
Diterangkannya, adapun prosesi pemusnahan dilakukan secara transparan dengan langkah melarutkan kristal cerah sabu ke dalam wadah berisi air panas nan dicampur detergen. Setelah larut dan menyatu, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank.
“Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait, termasuk para tersangkanya, sehingga pemusnahaan peralatan bukti itu melangkah secara transparan,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan baru serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman balasan bagi para pelaku, lanjutnya, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga balasan maksimal pidana meninggal alias penjara seumur hidup, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang tentang KUHP baru dan tentang narkotika.
“Tujuan dilakukan pemusnahan agar dapat memutus rantai edar dimana sabu nan disita betul-betul hancur dan tidak kembali ke pasar gelap, kemudian sebagai pengaruh jera dimana bisa menunjukkan bahwa negara tegas bertindak kepada jaringan pengedar dan bandar narkotika, serta untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (EM)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·