Kapolres Berau berbareng Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan peralatan bukti 12 hektare lahan nan terbakar.(Dok Humas Polda Kaltim)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk seorang laki-laki berinisial BS nan diduga menjadi pelaku pembakaran lahan hingga api meluas dan menghanguskan area sekitar 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak sigap menindaklanjuti kasus kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) nan terjadi di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Ajun Komisaris Muhammad Fajri dan Kasihumas Ajun Komisaris Suradi, Jumat (21/8/2026), dalam konvensi pers mengenai pengungkapan kasus Karhutla di wilayah Berau.
"Kasus tersebut terungkap setelah Satuan tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas alias hotspot di area Tanjung Batu," beber Ridho.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim campuran Polres Berau berbareng Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan mendatangi letak untuk melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di letak dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, petugas menemukan indikasi bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan aspek alam, melainkan sengaja dibakar oleh seseorang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya sukses mengidentifikasi serta membekuk BS atas dugaan pelaku pembakar," tuturnya.
Tersangka BS Membakar lantaran Diperintah Pemilik Lahan
Ridho mengungkapkan, berasas hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran tersebut bermaksud untuk membuka dan menyiapkan lahan nan rencananya bakal digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
"Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan langkah dibakar, dengan argumen praktis untuk menyuburkan tanah," sebutnya.
Aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8). Pelaku menyalakan api di lima titik pada area lahan tersebut. Namun, akibat kondisi cuaca nan panas, vegetasi mengering, serta hembusan angin kencang, api kian membesar dan susah dikendalikan.
Kobaran api kian meluas hingga melewati pemisah lahan dan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil rimba nan berada di sekitar lokasi. Pihak perusahaan nan terdampak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Estimasi Kerugian Material Capai Rp1,2 Miliar
"Api itu membakar lahan seluas kurang lebih 12 hektare dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Upaya penanganan dan pemadaman pun melibatkan beragam unsur, di antaranya personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat," ujar Kapolres.
Proses norma terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja mengenai sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal nan diterapkan penyidik," tegas Ridho.
Polres Berau juga terus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi karhutla di sejumlah wilayah rawan. Seluruh personel, termasuk personil Polsek di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay, telah disiagakan.
"Kami juga membentuk tim mobilitas sigap nan disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," tambahnya.
Tidak Toleransi Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan
Kapolres menegaskan pihaknya tidak bakal memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran rimba maupun lahan nan berakibat luas bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini bertindak baik untuk pembakaran nan disengaja maupun aktivitas pembukaan lahan tanpa memperhitungkan akibat kebakaran.
Masyarakat diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, mengingat kondisi suasana dan cuaca pada 2026 nan perlu menjadi perhatian bersama. Dampak karhutla sangat merugikan, mulai dari ancaman kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan transportasi udara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika memandang aktivitas pembakaran lahan alias titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," ucap Ridho.
Polres Berau membujuk seluruh komponen masyarakat, pemerintah, dan bumi upaya untuk bersinergi melakukan pencegahan karhutla demi menjaga lingkungan dan mencegah akibat nan lebih luas. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·