Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).(Antara)
ARTIS Ruben Samuel Onsu, nan dikenal dengan inisial RSO, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya investasi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan gelar perkara beberapa hari lalu.
"Pada beberapa hari lampau telah dilakukan gelar perkara, nan dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor kerabat RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Joko Adi Wibowo, di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermulai dari Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan nan dilayangkan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P mewakili korban berinisial DM melaporkan RSO atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima. Pada 25 April 2026, status perkara tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi untuk mendalami perkara ini. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," tambah Joko.
Berdasarkan kronologi nan dihimpun, kasus ini berasal saat RSO menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah biaya pada upaya miliknya. Tawaran tersebut kemudian bersambung pada kesepakatan investasi antara kedua belah pihak.
Namun, hingga pemisah waktu nan telah disepakati, korban mengaku tidak mendapatkan untung nan dijanjikan. Selain itu, modal investasi nan telah disetorkan juga tidak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·