Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan berbareng personel menunjukkan knalpot brong hasil penindakan tim oatroli.(MI/Widjajadi)
KERESAHAN masyarakat atas bunyi knalpot bising alias brong di jalan raya dan area rumah sakit di wilayah kabupaten Sukoharjo telah ditanggapi Polres Setempat dengan melakukan razia dan penertiban.
Sedikitnya 73 pelanggaran knalpot brong lewat balapan liar telah dilakukan penindakan sepanjang Juli-Agustus ini.
"Tidak boleh dibiarkan, kudu tegas ditertibkan dan ditindak lantaran sudah meresahkan masyarakat," tegas Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetyo dalam konvensi pers hasil penindakan knalpot brong di Mako setempat, Rabu (19/8).
Menurut dia didampingi sejumlah perwira Satlantas Polres Sukoharjo, penindakan umumnya dilakukan pada malam hari hingga awal hari, terutama sekitar pukul 23.00 WIB ke atas lewat patroli dan menyikapi laporan masyarakat.
Sebelum melakukan penindakan, polisi didahului langkah preemtif alias sosialisasi dan edukasi di lingkungan sekolah alias masyarakat, tentang gimana kepatuhan tertib lampau lintas di jalan raya.
"Penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2), nan mengatur persyaratan teknis dan kepantasan kendaraan bermotor," imbuh Doohan.
Ketentuan kelengkapan dan kondisi kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, serta sistem pembuangan gas dan perlengkapan teknis menjadi nan pokok dalam penertiban.
Para pelanggar selain wajib bayar denda manajemen juga diwajibkan mengembalikan knalpot sesuai spesifikasi kendaraannya.
"Kami mau para pelanggar jera, dan tidak mengulangi memasang knalpot bising saat berkendara di jalan raya," pungkas Doohan. (WJ)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·