Tiga remaja diduga terlibat tawuran gunakan sajam.(Dok Polresta Cirebon)
JAJARAN Polresta Cirebon, Jawa Barat, sukses mengamankan tiga remaja nan diduga kuat terlibat dalam tindakan tawuran menggunakan senjata tajam. Penangkapan ini dilakukan setelah video tindakan kekerasan tersebut viral di media sosial dan meresahkan masyarakat di wilayah norma Polresta Cirebon.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim TEKAB 852 Sat Reskrim berbareng Unit Reskrim Polsek Klangenan melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang dengan peran berbeda, ialah DS, 18, WA, 17, dan H, 15.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS diduga berkedudukan sebagai videografer saat tawuran berjalan sekaligus admin akun media sosial nan mengunggah rekaman tersebut. Sementara itu, WA dan H diduga kuat membawa senjata tajam jenis celurit dalam bentrok tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau nan digunakan untuk merekam kejadian, serta tiga telepon seluler dari beragam merek.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tawuran tersebut diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Bentrokan ini melibatkan golongan pelajar dari salah satu SMK di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan golongan pelajar SMK dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Aksi saling serang tersebut dilaporkan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya bakal terus melakukan tindakan tegas terhadap tindakan tawuran, terutama nan melibatkan pelajar dan penggunaan senjata tajam.
"Polresta Cirebon tidak bakal memberikan ruang bagi tindakan tawuran nan meresahkan masyarakat. Terlebih andaikan dalam aksinya menggunakan senjata tajam lantaran dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa," tegas Imara.
Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mudah terprovokasi alias berasosiasi dengan golongan nan berpotensi melakukan tindakan anarkis. Menurutnya, setiap persoalan antarpelajar semestinya diselesaikan melalui komunikasi positif, bukan kekerasan.
Lebih lanjut, Imara membujuk peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana. Masyarakat nan mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas alias tindakan tawuran diminta segera melapor melalui hotline 110 alias instansi kepolisian terdekat. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·