Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Narkoba Senilai Rp2 Miliar

1 jam yang lalu 2
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Narkoba Senilai Rp2 Miliar Ilustrasi.(Magnific)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik alias vape nan mengandung narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial DF saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan ratusan vape tersebut di dalam tas nan digantungkan pada sepeda motornya. Barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti peralatan bawaan biasa.

"Sebanyak 622 vape dengan kandungan narkoba tersebut terbagi dalam empat warna bungkusan menyerupai permen dengan aksara Tiongkok," ujar Rafli di Medan, Rabu (19/8).

Penangkapan bermulai dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik DF. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan vape nan diduga mengandung unsur terlarang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peralatan bukti tersebut diduga dipasok dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di Aceh.

Rafli menjelaskan, vape narkoba ini rencananya diedarkan di wilayah Kota Medan dengan nilai nan cukup fantastis, ialah sekitar Rp2 juta per unit. Dengan jumlah tersebut, total nilai peralatan bukti nan diamankan mencapai nyaris Rp2 miliar.

Catatan Kriminal Tersangka:

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka DF mengaku bahwa ini bukan kali pertama dirinya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebelumnya, dia pernah menjadi kurir nan membawa dua kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan internasional tersebut. Satresnarkoba Polrestabes Medan telah membentuk tim unik untuk memburu pemasok utama nan diduga berada di wilayah Aceh.

"Kami tetap melakukan perburuan terhadap pemasok vape narkoba tersebut dan telah menyebar tim di Aceh. Penyidik menduga pengendali peredaran ini berada di wilayah tersebut," pungkas Rafli. (Ant/I-2)

Selengkapnya