loading...
Polri membeberkan argumen kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Polri membeberkan argumen kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tapi sebagai koordinasi.
"Pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan nan dilakukan secara sewenang-wenang alias tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif abdi negara penegak norma nan dilaksanakan untuk kepentingan penegakan norma dan berasas kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon menyebut koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.
Termohon mengatakan, sinergi itu dilakukan khususnya andaikan dalam proses penyelidikan alias investigasi ditemukan persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, perangkat bukti, maupun rangkaian perbuatan nan sedang ditangani oleh masing-masing lembaga penegak hukum.
"Dalil pemohon (Febrie) nan mempersoalkan keabsahan pelimpahan investigasi perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung) adalah tidak berdasar menurut norma dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon nan mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," kata Polri.
Tudingan kubu Febrie nan mempersoalkan pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejagung dinilai tidak berdasar menurut norma sehingga kudu ditolak. Pelimpahan bukan corak kesewenangan, apalagi dilakukan tanpa dasar norma lantaran pelimpahan tidak menciptakan investigasi baru nan terputus dari investigasi sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antara abdi negara penegak norma nan masing-masing mempunyai kewenangan berasas UU.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·