Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 1

loading...

Tim Hukum Polri meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Tim Hukum Polri meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) berbareng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menilai sejumlah dalil nan disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya nan tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak bakal Para Termohon tanggapi," tutur Polri dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).

Polri menyebutkan, argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan patokan normatif KUHAP. Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur manajemen berupa umum alias legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana alias substansi pokok perkara seperti pembuktian pasal korupsi, TPPU, maupun asal-usul aset peralatan bukti.

Baca juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Unjuk Rasa, Jalan Depan PN Jaksel Macet

Polri mengungkap, dalam eksepsinya, kubu Febrie apalagi telah mencampuradukkan pengetesan legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, pranata praperadilan berfaedah menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan nan memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti alias tidaknya unsur tindak pidana.

Lebih jauh, kata Polri, dalam beragam bagian permohonan praperadilannya, kubu Febrie tidak lagi sekadar mempersoalkan keabsahan prosedural, melainkan telah meminta Hakim Praperadilan menilai duit dan emas nan disita merupakan hasil tindak pidana alias bukan, lampau telah terjadi tindak pidana korupsi ataukah tidak dan TPPU, lampau ada tidaknya hubungan antara aset Pemohon dengan tindak pidana. Lalu, ada tidaknya saksi nan membuktikan adanya pemerasan alias suap.

Selengkapnya