ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan nan cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta kajian awal terhadap perangkat bukti.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam siaran persnya, dikutio Selasa (7/7/2026).
Ia mengungkapkan, interogator menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara nan melibatkan sejumlah perusahaan, ialah PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara tetap bakal dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi arsip kualitas batu bara, manipulasi jumlah pasokan, hingga dugaan penyimpangan nan menyebabkan pembayaran perjanjian tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara nan berakibat pada pemadaman listrik alias blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian finansial negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut tetap berkarakter sementara dan saat ini tetap dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.
Ia menambahkan, interogator menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga bakal terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
Dalam proses investigasi selanjutnya, Kortastipidkor bakal memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan arsip maupun info elektronik, menelusuri aliran biaya dan aset nan diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi.
"Hingga saat ini interogator telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang nan datang dan dimintai keterangan. Penyidikan bakal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan support penuh terhadap proses investigasi nan sekarang sedang berjalan, termasuk melalui kerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kami dari Bareskrim bakal mendukung penuh tindak lanjut proses investigasi nan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga bakal memberikan support penuh dalam penyelenggaraan pemeriksaan, khususnya nan berangkaian dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah bekerja-sama dengan interogator Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konvensi pers tersebut merupakan penyampaian awal mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri bakal terus memberikan perkembangan info kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.
"Perkara ini tetap dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami bakal kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Jhonny.
Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berasas perangkat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh lembaga mengenai guna mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab dan memulihkan kerugian finansial maupun perekonomian negara.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·